PARBOABOA, Bandung – Bejatnya perilaku guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (HW) yang memerkosa 12 santriwati muridnya menuai kecaman masiv dari publik.
Berbagai pihak mendesak agar pelaku dikebiri. Salah satu seruan tersebut datang dari Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani. Dia meminta pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga dikebiri.
Arsul Sani menyebut PPP memiliki alasan tersendiri mengapa meminta pelaku tak hanya dihukum penjara. Arsul menjelaskan pemberian hukuman penjara dan kebiri merupakan peringatan dan pemberian efek jera terhadap pelaku.
"PPP meminta agar dalam kasus-kasus perkosaan yang massal atau berulang oleh pelaku yang sama, maka instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan,"
"Ini untuk memberikan pesan efek jera, pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara, tapi juga pidana lainnya, seperti pengkebirian”, kata PPP Arsul Sani, Kamis (9/12/2021).
Menurut Asrul, di negara lain, pemberian hukuman mati sudah berlaku sebagai hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan yang sudah diterapkan di sejumlah negara.
"Di beberapa negara yang hukum pidananya mengancam pelaku perkosaan dengan pidana mati. Bahkan pidana mati itu dijatuhkan, setidaknya tidak hanya penjara maksimal," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pimpinan sekaligus guru salah satu pondok pesantren di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan (36), diduga memperkosa 12 santriwati muridnya di pesantren yang dikelolanya.
Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab terhadap 12 muridnya di berbagai tempat seperti di pondok pesantren, hotel hingga apartemen di Kota Bandung dalam rentang antara tahun 2016 hingga 2021.
Akibat perbuatan bejat Herry Wirawan, empat dari korbannya hamil dan ada yang sudah melahirkan. Dan lebih parahnya, ada korban yang sudah sampai melahirkan dua kali.
Dari empat korbannya yang hamil sudah melahirkan sembilan bayi, dan tiga orang diantaranya saat ini masih dalam keadaan hamil.
Selama proses persidangan berlangsung, semua korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK). Hal itu dikarenakan para korban yang masih dibawah umur.