PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memprediksi, hakim agung, Sudrajad Dimyati menerima suap dari beberapa perkara.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan dugaan tersebut berdasarkan keterangan saksi.
"Dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini," sebut Alex dalam konferensi pers penahanan Sudrajad di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
Diduga, Sudrajad tetap melibatkan beberapa orang yang sama dalam mengurus perkara lain di Mahkamah Agung (MA).
"Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," ujar Alex.
Alex sendiri mengatakan bahwa nantinya tim penyidik akan menelusuri dugaan perkara lain yang melibatkan proses suap-menyuap. Sebab, saat ini KPK belum dapat menyampaikan perkara apa saja yang melibatkan Sudrajad.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudrajad dan 9 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA.
Kesembilan tersangka itu adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Adapun delapan tersangka dari MA yang telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama hingga 12 Oktober 2022, sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni Heryanto dan Ivan dari pihak swasta belum ditahan lantaran masih melarikan diri.
Atas perbuatannya, Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto, dan Albasri selaku penerima suap ditetapkan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara untuk Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.