Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi E-KTP 4 Tahun Penjara

Ilustrasi sidang. Hakim memvonis 4 tahun penjara dua terdakwa kasus korupsi e-KTP (Foto: iStockphoto/Tolimir)

PARBOABOA, Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Adapun kedua terdakwa itu yakni mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Husni Fahmi.

Selain hukuman penjara, Isnu dan Husni juga dituntut pidana denda sejumlah Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang terjadi pada 2011-2013 lalu.

"Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/10/2022) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda sebesar 300 juta," lanjutnya.

Keduanya divonis lebih rendah dari tuntutan awal dari jaksa yang meminta Isnu dan Husni dihukum penjara 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

 "Meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Isnu dan Husni beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Agustus 2019 lalu.

Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S. Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS