Hanya Satu Rekomendasi Penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Terealisasi

Hanya satu dari sebelas rekomendasi penyelesaian non-Yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang terealisasi. (Foto: Parboaboa/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta - Hanya satu dari sebelas rekomendasi penyelesaian non-Yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang terealisasi. Rekomendasi yang direalisasikan pemerintah tersebut yaitu menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu.

Sisanya, kata Anggota Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu, Beka Ulung Hapsara masih dalam tahap perencanaan oleh lembaga negara dan kementerian terkait.

Beka menyebut, sejumlah lembaga negara dan kementerian masih berkoordinasi untuk melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-Yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Kita sedang tahap konsolidasi data maupun konsolidasi kerja ke depan seperti apa, masing-masing kementerian/lembaga, itu yang utama kita kerjakan," ujarnya kepada Parboaboa, pekan lalu.

Sejauh ini kementerian dan lembaga negara yang diinstruksikan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu sudah membuat sejumlah rencana. Rencana itu, lanjut Beka, sebagai bentuk upaya rehabilitasi fisik maupun psikis terhadap korban dan keluarga pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Ya, misalnya begini, kan ada rencana rehabilitasi fisik, ada kemudian rencana pemberian beasiswa dan lain sebagainya. Nah itu yang mau kita pastikan rencana kementerian/lembaga tepat sasaran," ucap Beka.

Namun ia melanjutkan, belum ada jadwal pasti pelaksanaan rencana tersebut.

"Ya secepatnya. Belum (ada jadwal)," jelas bekas komisioner Komnas HAM ini.

Sebelumnya Tim Penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu yang dibentuk Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan 11 rekomendasi ihwal pelaksanaan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Sebelas rekomendasi tersebut yaitu menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu, melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan peristiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.

Kemudian memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM, melakukan pendataan kembali korban, memulihkan hak konstitusional sebagai korban serta haknya sebagai warga negara.

Selain itu, memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural, melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih luas dan membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelanggaran HAM yang berat.

Serta membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan, melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM dengan meratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru, membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM.

Pada Januari lalu, Presiden Jokowi mengakui ada 12 peristiwa pelanggaran HAM masa lalu. Ia juga mengaku menyesalkan terjadi peristiwa tersebut. Ke-12 peristiwa pelanggaran HAM masa lalu tersebut yaitu:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS