Harapan Operator Transportasi Setelah Tes Covid-19 Tak Diwajibkan Lagi

Kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada para pemudik (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

PARBOABOA, Jakarta - Setelah pemerintah menerapkan pelonggaran untuk pelaku perjalanan dalam maupun luar negeri beberapa waktu terakhir, pihak operator bandara maupun operator transportasi lainnya mempunyai harapan pada masa mudik nanti akan ada jumlah penumpang yang bertambah.

Corporate Communication Senior Manager Angkasa Pura 1 I Gede Eka Sandi Asmadi mengatakan, dengan adanya peraturan ketat yang diterapkan bagi pelaku perjalanan menyebabkan jumlah penumpang berkurang selama dua tahun terakhir.

"Tentu (ada peningkatan jumlah penumpang saat mudik). Harapan kami kan seperti itu. Ada mudik, ada liburan anak sekolah," ujarnya.

Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN) Kurnia Lesani Adnan juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, pelonggaran syarat perjalanan bisa meningkatkan pengguna transportasi darat di masa mudik.

"Bulan April kita masuk bulan Ramadhan, biasanya minggu kedua Ramadhan sudah ada peningkatan pergerakan orang dengan bus dan semoga ini terjadi," ucapnya, Senin (14/3/2022).

Oleh karena itu, PO SAN selaku operator transportasi sudah mempersiapkan kendaraan yang akan digunakan saat masa mudik nanti.

"Kami sudah melakukan persiapan dengan melakukan pengecekan ulang terhadap kondisi unit. Kami memastikan agar dapat melaksanakan pelayanan yang maksimal seprti kondisi kesehatan mulai dari engine, cluth, body beserta sarana pelayanan interior dan eksterior bus," jelasnya.

Diketahui, di dalam bus tersebut akan dipasang alat air purification dan disinfektan untuk membersihkan dan membunuh virus yang berputar di dalam kabin bus. Hal ini dilakukan agar tetap menjaga kesehatan para penumpang dan tetap patuh pada protokol kesehatan.

"Semua ini PO SAN lakukan guna menyikapi kondisi pendemi Covid-19 ini," tutur dia.

Beberapa pekan terakhir, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah melonggarkan beberapa ketentuan perjalanan dalam dan luar negeri.

Pelonggaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 yang diberlakukan pada 8 Maret 2022.

Dalam aturan tersebut dinyatakan kelonggaran bahwa setiap masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri dan sudah melakukan vaksin dosis dua atau booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen maupun PCR.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS