Komnas HAM Akan Serahkan Hasil Penyelidikan Tragedi Kanjuruhan ke Jokowi Hari Ini

Komnas HAM akan serahkan hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan ke Presiden Jokowi (Foto: AFP)

PARBOABOA, Jakarta – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan bahwa laporan akhir hasil penyelidikan Komnas HAM tentang tragedi yang terjadi di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bakal diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menko Polhukam Mahfud MD pada Kamis (3/10).

"Sudah kita agendakan pukul 10.30 WIB di kantor Kemenko Polhukam," kata Taufan dalam konferensi pers, Rabu (2/10).

Dalam hal ini, Taufan menjelaskan penyerahan laporan akhir hasil investigasi Komnas HAM ke Presiden itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ia juga mengatakan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas HAM yang menjadi perhatian luas dan kepentingan banyak orang.

"Jadi ini bagian dari amanat UU, laporan Komnas HAM terkait peristiwa pelanggaran HAM tertentu terutama yg penting itu harus disampaikan kepada presiden," kata dia.

Lebih lanjut, Taufan pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi organisasinya soal kejadian yang sudah memakan banyak korban jiwa itu.

Ia berharap agar hasil temuan Komnas HAM soal insiden itu bisa memberikan keadilan bagi seluruh korban.

"Kita harap kepolisian Pak Kapolri khususnya memastikan rekomendasi ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya sehingga ada keadilan kepada seluruh korban," ucapnya.

Komnas HAM juga menyebut tragedi di Stadion Kanjuruhan itu merupakan peristiwa pelanggaran HAM. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyinggung tentang penggunaan kekuatan yang berlebihan, termasuk penggunaan gas air mata di dalam Stadion.

Ia beranggapan bahwa ada sistem keamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI.

"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan," kata Anam.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS