HPE Produk Pertambangan Alami Fluktuasi pada Oktober 2023, Naik 7,6 Persen

Komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar kembali mengalami fluktuasi atau perubahan harga pada periode Oktober 2023. (Foto:Istockphoto/Dazman)

PARBOABOA, Jakarta - Komoditas pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) kembali mengalami fluktuasi atau perubahan harga pada periode Oktober 2023.

Menurut keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 1703 Tahun 2023, fluktuasi harga ini disebabkan karena tingkat permintaan pasar dunia yang berpengaruh pada penetapan harga patokan ekspor (HPE). 

HPE produk pertambangan adalah harga yang digunakan sebagai acuan atau patokan untuk menentukan nilai ekspor produk-produk pertambangan. 

HPE ini seringkali ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan perdagangan produk pertambangan dalam negeri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso, menjelaskan bahwa fluktuasi harga terjadi setelah periode sebelumnya mayoritas komoditas pertambangan mengalami kenaikan.

Adapun komoditas yang mengalami kenaikan harga pada periode Oktober 2023, yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit).

Komoditas tersebut, memiliki syarat dengan kadar besi dalam suatu produk harus mencapai 50 persen dari komposisi totalnya dan jumlah aluminium oksida (Al2O3) dan silikon dioksida (SiO2) dalam suatu bahan atau produk harus mencapai 10 persen.

Kenaikan harga tersebut berada dikisaran rata-rata sebesar USD 51,63 atau setara Rp795.102 per weight equivalent (WE) atau naik 7,60 persen.

Selain itu, konsentrat timbal dalam suatu produk setidaknya mencapai 56 persen dari komposisi totalnya dengan harga rata-rata sebesar USD 924,16  atau Rp14.232 per WE atau naik 5,35 persen.

Sedangkan komoditas yang mengalami penurunan harga, yakni konsentrat tembaga mencapai atau melebihi 15 persen dengan harga rata-rata sebesar USD 3.235,91atau Rp49.833 per WE atau turun 0,77 persen.

Selanjutnya, konsentrat seng mencapai atau melebihi 51 persen dengan harga rata-rata sebesar USD 632,81 atau Rp9.745 per WE atau turun 0,04 persen.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2023 tersebut telah mendapatkan masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. 

Penetapan HPE dilakukan pada rapat koordinasi antarinstansi terkait, di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Dalam hal ini, Kementerian ESDM telah melakukan perhitungan data berdasarkan perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS