PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bepergian keluar negeri.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan Putri dicekal selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini.
“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022,” kata Surya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Surya mengatakan, pencekalan terhadap Putri ditetapkan berdasarkan permohonan yang diajukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).
Namun, hingga kini ia belum bisa menjelaskan alasan pecekalan tersebut dilakukan.
“Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri,” ujar Surya.
Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polisi menyebut Putri Candrawathi terbukti berada di lantai 3 saat Ferdy Sambo menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.
Putri Candrawathi juga disebut sebagai sosok yang mengajak Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Brigadir J menuju rumah dinas di Duren Tiga, yang menjadi lokasi penembakan.
Selain itu, Putri juga ada di lokasi saat Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar Bharada E, dan Rp 1 miliar untuk Bripka RR dan KM. Polisi menyatakan penetapan tersangka terhadap Putri mengacu pada pemeriksaan mendalam.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).