Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku 20 Oktober 2022

ILUSTRASI BPJS Kesehatan (Foto: Dok .JawaPos.com)

PARBOABOA Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Kesehatan Arif Budiman menyampaikan setelah melakukan uji coba penghapusan program pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Juli 2022 lalu, kini pemerintah akan menggantinya ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Diketahui, saat ini KRIS telah diuji coba di lima rumah sakit milik pemerintah, jadi kelima rumah sakit tersebut kini sudah tidak menggunakan program BPJS lagi.

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Arif Kamis (30/6/2022) lalu.

Sebelumnya, ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, dengan besaran iuran sebesar 5% dari upah. Dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi pekerjaan dan 1% dibayar oleh pekerja.

"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungannya.

Sedangkan kelompok sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk itu para kelompok sektor informal dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. 

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Diketahui juga, jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya akan dibayar pemerintah.

Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS