Izin Kresna Sekuritas Dicabut Bursa Efek Indonesia

Kresna Sekuritas di cabut keangotaannya oleh BEI

PARBOABOAJakarta - Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Kresna Sekuritas secara  resmi dicabut Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini Rabu (28/7).

Pengumuman pencabutan SPAB tersebut disampaikan melalui pengumuman Peng-00032/BEI.ANG/07-2021.

"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 28 Juli 2021 Direksi PT Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas," ungkap Direktur BEI Kristian Manullang

 Pencabutan keanggotaan ini karena sebelumnya Kresna Sekuritas telah dihentikan sementara (disuspensi) selama 90 hari berturut-turut karena beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekuritas dianggap telah melakukan sejumlah pelanggaran dalam pemeriksaan kepatuhan.

Pada 23 Oktober 2020, BEI resmi melakukan suspensi atau penghentian sementara kegiatan usaha perusahaan efek Kresna Sekuritas. OJK menganggap Kresna Sekuritas tidak beritikad baik dan tidak melakukan perbaikan dalam menindaklanjuti teguran OJK.

Sebelumnya pada 13 Agustus 2020, BEI juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis kepada Kresna Sekuritas karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2019 diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan Transaksi Margin belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi Margin dan atau Short Selling.

Kresna Sekuritas sebelumnya menjadi anggota bursa (AB) berdasarkan SPAB bernomor SPAB-252 /JATS/BEI.ANG/07-2015 pada tanggal 31 Juli 2015. Perusahaan yang menjalankan bisnis broker dan investment banking ini tercatat dengan nomor registrasi 255 dan kode AB “KS”.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS