PARBOABOA, Jakarta - Surat Persetujuan Anggota Bursa
(SPAB) milik PT Kresna Sekuritas secara resmi dicabut Bursa Efek
Indonesia (BEI) hari ini Rabu (28/7).
Pengumuman pencabutan SPAB tersebut
disampaikan melalui pengumuman Peng-00032/BEI.ANG/07-2021.
"Dengan ini diumumkan bahwa
terhitung per tanggal 28 Juli 2021 Direksi PT Bursa Efek Indonesia mencabut
Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Kresna Sekuritas," ungkap
Direktur BEI Kristian Manullang
Pencabutan keanggotaan ini
karena sebelumnya Kresna Sekuritas telah dihentikan sementara (disuspensi)
selama 90 hari berturut-turut karena beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekuritas dianggap telah melakukan sejumlah
pelanggaran dalam pemeriksaan kepatuhan.
Pada 23 Oktober 2020, BEI resmi
melakukan suspensi atau penghentian sementara kegiatan usaha perusahaan efek
Kresna Sekuritas. OJK menganggap Kresna Sekuritas tidak beritikad baik dan
tidak melakukan perbaikan dalam menindaklanjuti teguran OJK.
Sebelumnya pada 13 Agustus 2020, BEI
juga mengenakan sanksi Peringatan Tertulis kepada Kresna Sekuritas karena
berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa tahun 2019 diketahui bahwa pelaksanaan
kegiatan Transaksi Margin belum sesuai dengan ketentuan terkait Transaksi
Margin dan atau Short Selling.
Kresna Sekuritas sebelumnya menjadi anggota bursa (AB) berdasarkan SPAB bernomor SPAB-252 /JATS/BEI.ANG/07-2015 pada tanggal 31 Juli 2015. Perusahaan yang menjalankan bisnis broker dan investment banking ini tercatat dengan nomor registrasi 255 dan kode AB “KS”.