PARBOABOA, Jakarta - BI Checking sedang menjadi perbincangan publik setelah menjadi viral di media sosial karena adanya kisah pelamar kerja yang tidak lolos akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking tercatat buruk.
Adapun skor kredit yang kurang baik tersebut dilaporkan telah mencapai tingkat kolektabilitas 5.
“Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww,” kicau akun @kawtuz, dikutip Jumat (25/8/2023).
Cuitan dari akun tersebut pun kemudian mendapat banyak komentar dari netizen sehingga menjadi trending di Twitter.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan BI Checking Kol-5 yang dibicarakan oleh netizen di Twitter?
Berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) skor Kol 5 menunjukkan tingkat risiko tertinggi, yang mengindikasikan bahwa para pelamar memiliki tunggakan utang pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Artinya, setiap riwayat pembayaran kredit yang pernah diajukan oleh debitur akan dinilai secara keseluruhan berdasarkan rekam jejak keuangan dengan mencakup sejarah utang dan keterlambatan pembayaran para debitur.
Status kolektibilitas dalam dunia perbankan diklasifikasikan ke dalam lima kategori mulai dari yang tertinggi hingga terendah, yaitu Kol-1 (Lancar), Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol-3 (Kurang Lancar), Kol-4 (Diragukan), dan Kol-5 (Macet).
Lalu, bagaimana cara cek skor kredit atau BI Checking?
Untuk melakukan pemeriksaan, Anda dapat menggunakan aplikasi permohonan informasi debitur (iDebKu) SLIK yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau melalui situs web di https://idebku.ojk.go.id.
Langkah berikutnya adalah mengisi data diri dengan akurat dan lengkap pada situs web. Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Setelah itu, OJK akan mengirimkan hasil iDeb melalui email yang sudah didaftarkan, paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
"Setelah pendaftaran berhasil, Sobat akan menerima nomor pendaftaran dan bisa melakukan pengecekan status permohonan pada menu status layanan," tulis unggahan Instagram resmi @ojkindonesia.