PARBOABOA, Jakarta – Starbucks, waralaba kedai
kopi asal Amerika Serikat menggugat salah satu perusahaan di Pematangsiantar,
Sumatera Utara (Sumut) yaitu Sumatra Tobacco Trading Company akibat membuat
merek rokok menggunakan nama Starbucks.
Starbucks
merupakan kedai kopi yang berpusat di Seattle, Amerika Serikat yang mulai
melayani pembeli pada 30 Maret 1971. Saat ini tercatat sedikitnya ada 20 ribu
lebih kedai Starbucks di penjuru dunia di 61 negara.
Selain
menjual minuman kopi, Sturbucks menjual minuman teh dan teman ngopi seperti
biji kopi, salad, sandwich, kue kering, cemilan dan barang seperti gelas dan
tumbler. Di Indonesia, Starbucks dioperasikan oleh salah satu perusahaan.
Dari
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN
Jakpus), perkara itu mendapatkan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Perkara
ini masih berjalan di PN Jakpus pada Jumat (13/8).
Starbucks
Corporation, pihak penggugat memberikan kuasa kapada Yovianko Salomo Siregar.
Sedang pihak tergugat adalah PT Sumatra Tobacco Trading Company. Berikut ini
petitum Starbucks:
1.
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan bahwa Tergugat beriktikad tidak baik pada waktu mengajukan
permintaan pendaftaran merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34
milik Tergugat.
3.
Membatalkan merek STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 dalam kelas 34 milik
Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
4.
Menyatakan merek STARBUCKS milik Penggugat sebagai merek terkenal.
5.
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan
Pengadilan dalam perkara ini dengan melaksanakan pembatalan pendaftaran merek
STARBUCKS No. Pendaftaran IDM000342818 di kelas 34 milik Tergugat dengan cara
mencoret pendaftaran merek tersebut dari dalam Daftar Umum Merek dan
mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Merek yang berlaku.
6.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan
Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia Ditjen KI Kemenkum HAM, Sumatra
Tobacco Tradding Company mendaftarkan merek itu sejak 10 September 2012 dan
mengantongi hak merek hingga 10 September 2022. Kelas 34 meliputi:
Segala
macam rokok, rokok kretek, rokok putih, rokok klobot, kertas sigaret, tembakau,
korek api (penyala-penyala).
Tidak
dijelaskan mengapa Kemenkumham menerima merek Starbucks yang dimohonkan Sumatra
Tobacco Trading Company.