PARBOABOA – Kabar mengecewakan datang dari para calon jemaah haji furoda asal Indonesia. Sebanyak 4.000 jemaah terancam gagal berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini.
Untuk Diketahui, Haji furoda atau Mujamalah adalah ibadah haji di luar kuota resmi pemerintah. Jemaah ini terdaftar secara mandiri untuk mendapatkan visa dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui mitra atau agent travel perjalanan haji dan umroh yang memiliki izin khusus, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Visa yang digunakan adalah visa non haji, seperti visa ziarah atau visa umal.
Ketua Serikat Penyelenggaraan Umroh Haji Indonesia (SAPUHI), Syam Resfiadi mengatakan kurang lebih 4.000 calon jemaah haji furoda asal Indonesia terancam gagal berangkat ke Tanah Suci, karena tidak mendapatkan visa dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Iya, 4.000 calon jamaah haji furoda/mujamalah belum dapat visa. Mereka masih berharap bisa berangkat namun visa hajinya sudah sedikit bahkan sudah tidak ada lagi," kata Syam, Senin,(04/07/2022).
Syam memperkirakan belum diterimanya visa untuk jemaah haji furoda karena, calon jemaah haji asal Indonesia sudah mencukupi jumlah kuota haji Internasionalnya 1443H/2022, yaitu sebesar 1 juta jemaah.
"Visa furoda yang sudah 2 tahun tidak ada haji ternyata mengikuti pola kuota haji internasional yang dipotong jadi hanya 1 juta jamaah dan visa furoda bukan jatah atau pasti keluarnya karena itu hak keluarga kerajaan dan tergantung izin rajanya. Kita hanya berusaha mendapatkan namun hanya sedikit," ujar Syam.
Ribuan calon jemaah haji furoda masih menunggu kepastian apakah visa dari pemerintah kerajaan Arab Saudi akan dikeluarkan.
Sementara itu, Dirjen PHU Hilman Latief menyampaikan hanya sekitar 1.600-1.700 jemaah haji furoda asal Indonesia yang berhasil mengantongi visa.
"Kemarin sudah ada 1.600-1.700-an karena bergerak terus angka yang terlaporkan ke Kemenag dengan visa tersebut," kata Hilman di Makkah, Sabtu (2/7/2022) malam.
Hilman juga menegaskan, bahwa Kemenag tidak secara langsung mengelolah jemaah haji furoda atau mujamalah.
"Masyarakat harus paham Kemenag tidak mengelola visa tersebut, kami berdasarkan mandat undang-undang hanya mengelola jemaah haji reguler dan khusus," kata Hilman.