PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) terhadap pemuda berinisial D (17) hingga mengalami koma.
Mahfud mendorong penyidik untuk menerapkan Pasal 354 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada Mario Dandy guna memberikan efek jera. Pasalnya, tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan aksi yang brutal.
“Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351 (KUHP), karena memang itu mungkin,” kata Mahfud MD dalam keterangannya kepada wartawan usai menjenguk D di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/2/2023) petang.
“Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355,” sambungnya.
Namun, lanjut Mahfud, selain pasal yang telah disebutkan, pihak terkait biasanya menambahkan pasal-pasal sebagai alternatif dengan tujuan memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama.
“Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera, dan takut melakukan hal yang sama,” ungkapnya.
Di sisi lain, Mahfud MD juga meminta agar penyidik serta aparat penegak hukum untuk bersikap profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
“Tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, ‘Wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini’, masyarakat itu gampang tahu sekarang,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo yang baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatannya telah melakukan penganiayaan terhadap D anak dari petinggi GP Ansor.
Penganiayaan ini dilakukan pelaku bersama temannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka di Kompleks Grand Permata Cluster Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Adapun peristiwa ini dipicu saat perempuan berinisial AG (15) mengadu kepada pelaku telah mendapat perlakuan yang tidak baik dari korban.