Update Terbaru Soal JHT, Masih Bisa Dicairkan Penuh Selama 3 Bulan ke Depan

Kartu peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan (dok Change.org)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Kementrian Ketenagakarjaan telah mengeluarkan aturan terbaru Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya dapat dilakukan setelah peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Selebihnya bagi peserta yang di PHK atau pun yang mengundurkan diri sebelum usia tersebut, harus sabar menunggu pencairan dana tersebut sampai berusia 56 tahun.

Meski mendapat penolakan keras dari para pekerja, aturan tersebut akan tetap diberlakukan. Kemnaker menyebut aturan ini diberlakukan agar dana JHT memang benar-benar digunakan saat pesertanya memang telah memasuki usia tua dan telah pensiun.

Aturan yang diundangkan pada 4 Februari lalu itu, ternyata tidak akan langsung diberlakukan. Namun Kemnaker masih memberi waktu selama 3 bulan ke depan, hingga 4 Mei mendatang untuk masyarakat mencairkan dana tersebut 100 persen.

Setelahnya masyarakat tidak akan lagi bisa melakukan pencairan penuh dana JHT tersebut sebelum usia 56 tahun. Namun Kemnaker telah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan pencarian dana 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya, dengan ketentuan telah menjadi peserta program setidaknya 10 tahun.

Cara mencairkan dana JHT

Adapun pencairan penuh dana JHT dapat dilakukan secara online dan offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

1. Dokumen yang harus dilengkapi

Sebelum mencairkan dan JHT ini pesertanya harus mempersiapkan sejumlah dokumen yaitu:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. KTP

3. Kartu Keluarga

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

6. Foto Diri terbaru (tampak depan)

7. NPWP.

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi yaitu:

1. Peserta mencapau usia 56 tahun

2. Peserta mengundurkan diri

3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)

Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia

2. Proses Pencariran dana JHT secara online

Untuk peserta JHT yang ingin melakukan pencairan dananya, namun tidak ingin ribet bisa memilih untuk melakukan klaim secara online. Berikut ini panduan pencairan dana JHT secara online:

- Buka aplikasi BPJSTKU atau Anda dapat mengklik tautan berikut https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

-Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.

- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

- Petugas melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call.

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang tercantum di formulir.

3. Pencairan dana JHT secara offline

Bagi peserta JHT yang tidak dapat melakukan klaim atau pencariran dana secara online, jangan khawatir karena klaim dana JHT ini juga dapat dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan di cabang terdekat.

Bagi peserta JHT yang ingin melakukan pencairan dana secara offline pastikan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, karena Covid-19 masih menghantui kita semua.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS