Jokowi Resmi Larang Tiktok Shop Berjualan dan Transaksi, Ini Aturannya!

Pemerintah resmi melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial seperti TikTok Shop. (Foto: Istockphoto/West)

PARBOABOA, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas), resmi melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial seperti TikTok Shop.

Keputusan tersebut akan diimplementasikan melalui penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur persyaratan izin usaha, periklanan, bimbingan, serta pengawasan pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan elektronik.

Dalam rapat terbatas Senin (25/9/2023) lalu di Istana Negara, Zulhas menjelaskan bahwa social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa seperti di TV, namun tidak diizinkan melakukan transaksi langsung.

Lebih lanjut, Zulhas menyatakan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), pemerintah akan memisahkan antara social commerce dan e-commerce

Ini berarti tidak akan ada platform yang menggabungkan fungsi media sosial dan e-commerce seperti TikTok secara bersamaan.

Menurut dia, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemerintah juga berencana mengatur jenis barang impor yang dapat diperdagangkan di dalam negeri. 

Terlebih lagi, pemerintah akan menerapkan perlakuan yang sama terhadap barang impor seperti yang diterapkan pada barang yang diproduksi dalam negeri.

Zulhas melanjutkan, misalnya dalam hal makanan harus ada sertifikat halal yang tersedia dan produk kecantikan perlu ada izin dari BPOM.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan mengeluarkan larangan terhadap platform social commerce dan e-commerce yang berfungsi sebagai produsen. 

Dalam kata lain, platform-platform tersebut tidak diperbolehkan menjual produk yang mereka hasilkan sendiri.

Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga USD 100 jika melanggar akan ada surat peringatan yang diberikan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Kontroversi Keberadaan TikTok Shop

Sebelumnya, larangan penjualan di platform social commerce sempat menjadi perdebatan usai pasar Tanah Abang, mengalami penurunan omzet.

Berbagai keluhan pun muncul dari para pedagang offline. Mereka mengungkapkan kekhawatiran terkait sepinya peredaran dagangan mereka, yang terasa tergeser oleh pesatnya perdagangan online dan live streaming TikTok yang diikuti oleh para artis.

Namun, hal itu dibantah oleh Ruben Onsu. Ia mengatakan, kehadirannya di TikTok tidak seharusnya dianggap merugikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Apalagi, keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut sebenarnya tidaklah sebesar yang dituduhkan.

Ia menilai, TikTok sebenarnya membuka banyak peluang bagi berbagai kalangan

Selain memungkinkan para pedagang untuk menjual produk secara online, platform ini juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk merawat keluarga, meningkatkan pendapatan usaha, dan memperluas jaringan penjualan melalui reseller.

Menurutnya, sepinya pedagang di Tanah Abang seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan bisnis pedagang tradisional.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS