PARBOABOA,
Medan - Mulai hari ini, sejumlah ruas jalan di dalam Kota Medan
yang disekat sejak diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) sejak 14 Juli 2021 lalu.
Hanya tersisa sejumlah titik di lokasi lingkar luar yang
berbatasan dengan Kabupaten Deliserdang yang masih disekat.
Pantauan MPI, pembatas jalan berwarna oranye yang sejak
pemberlakuan PPKM lalu digunakan untuk menutup sebagian ruas jalan yang
disekat, kini sudah diangkat.
Petugas yang biasanya berjaga di titik-titik penyekatan
ruas jalan yang ditutup pun kini sudah tak lagi terlihat. Meski begitu, belum
banyak kenderaan yang melintas.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi
Wahyudi membenarkan telah dibukanya titik-titik penyekatan itu.
“Ya, sudah dibuka mulai hari ini. Tidak ada penyekatan di
dalam Kota Medan,” ungkapnya pada Sabtu (7/8).
Meski penyekatan jalan telah dibuka, Masyarakat harus tetap
mematuhi aturan protokol kesehatan seperti pakai masker, rajin cuci tangan,
hindari kerumunan dan jaga jarak.
“Bila tidak terlalu penting, jangan keluar kota, begitu
juga masyarakat luar Kota Medan yang tidak melakukan kegiatan yang tidak
terlalu penting jangan masuk Medan dulu. Hal ini guna menekan penyebaran
Covid-19,” tutur Hadi.
Saat ini penyekatan berfokus pada perbatasan Kota Medan dengan Kabupaten Deliserdang, yakni di persimpangan Tuntungan, Jalan AH Nasution menuju Titi Kuning, Jalan Gatot Subroto menuju Diski, Jalan Sisingamangaraja menuju arah Tanjung Morawa, dan Jalan Letda Sujono menuju ke Desa Tembung.