PARBOABOA, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi perihal penggunaan pelat nomor kendaraan RF yang dianggap tidak sesuai peruntukannya.
“Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya,” kata Sigit seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (01/11/2022).
Diketahui bahwa pelat nomor kendaraan dengan kombinasi RF digunakan untuk menandai kendaraan khusus. Ia menyebut jika pelat nomor kendaraan RF memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian serta kementerian/lembaga terkait.
“Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itu kan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas, atau VVIP begitu,” ujarnya.
“Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat, 'Oh ternyata bukan polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki,” tambahnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, ia menegaskan pihaknya tengah berupaya kembali meraih tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Upaya dan langkah konkret yang dilakukan ialah dengan menghilangkan persepsi serta stigma negatif di kalangan masyarakat.
“Termasuk persepsi. Apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan Kepolisian, itu tentunya yang terus kami perbaiki. Termasuk juga apa yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan Kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyakini bahwa seluruh anggotanya memiliki keinginan yang sama yakni menciptakan Polri sebagai institusi yang dicintai masyarakat.
“Saya meyakini bahwa anggota semuanya memiliki semangat untuk itu. Melakukan prestasi, melakukan yang baik. Karena ini memang bagian dari pertaruhan. Memilih yang baik atau buruk dengan risiko,” katanya.
Sebagai informasi, penggunaan pelat nomor kendaraan RF diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Adapun penggunaan pelat nomor kombinasi RF mulai dari RFP diperuntukkan bagi institusi Polri. Lalu RFD yang diperuntukkan bagi TNI Angkatan Darat. Sedangkan RFU berarti kendaraan terkait digunakan oleh Angkatan Udara, dan RFL untuk TNI Angkatan Laut.
Kemudian pelat nomor kendaraan dengan kombinasi RFS digunakan untuk pejabat sipil, sementara untuk RFQ, RFO, dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.