Kasus Korupsi di Bank Jateng Cabang Jakarta Terungkap, 2 Orang Tersangka Diamankan

Bareskrim Polri mengungkap kasus korupsi di Bank Jateng (dok : Puteranegara Batubara)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus korupsi di Bank Jawa Tengah cabang Jakarta. Adapun kasus ini terkait dengan pemberian kredit proyek Bank Jateng cabang Jakarta yang terjadi pada tahun 2017-2019 yang tidak sesuai dengan aturan.

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan, Bina Mardjani sebagai pimpinan Bank Jateng telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal.

Atas tindakannya ini, Bina diduga telah menerima imbalan sebesar 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 307,9 miliar.

Dalam kasus ini penyidik juga mengamankan Direktur PT. Garuda Technology Bambang Supriyadi. Bambang Suryadi diduga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.

Dalam kasus ini, Bambang bekerja sama dengan Bina untuk mencairkan kredit untuk proyek yang tidak sesuai aturan. Sebagai balas jasa, Bambang memberikan uang imbalan kepada Bina sebanyak 3 kali dengan total Rp 1,6 miliar.

“Masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta. Total sebesar Rp1.6 miliar. Tujuannya sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT. Garuda Technology,” kata Cahyono, Senin (27/12).

Penyidik telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 10,8 miliar dari para tersangka. Selian itu penyidik juga menyita aset tersangka berupa satu bidang tanah seluas 1.242 meter persegi di Ngablak, Wonosegoro, Boyolali dan satu bidang tanah seluas 901 meter persegi di Suruh, Semarang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS