Kota Medan masuk dalam 15 Kabuaten/Kota di luar Jawa dan Bali yang melaksanakan PPKM Darurat, sejak 12 Juli 2021. Pemerintah Kota Medan mengumumkan ada 18 titik penyekatan dan pengaihan arus. Berikut daftar lengkap lokasi penyekatan dan pengalihan arus di Medan
1. Jalan Sudirman simpang Jalan Diponegoro
2. Jalan Suprapto simpang Jalan Imam Bonjol
3. Jalan Diponegoro simpang Jalan Zainul Arifin
4. Jalan MH Yamin simpang Jalan Merak Jingga
5. Jalan Pemuda simpang Jalan P. Merah
6. Jalan Brig Katamso simpang Jalan Alfalah
7. Jalan Gatot Subroto simpang Manhattan
8. Jalan Jamin Ginting simpang Kampus USU
9. Jalan SM Raja simpang Indogrosir
10. Jalan HM Yamin simpang Aksara
Sementara, titik lokasi penyekatan dan pemeriksaan:
1. Pos Rivera (Jalan SM Raja)
2. Pos Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Deli Tua)
3. Pos Kampung Lalang (Jalan Gatot Subroto sebelum jembatan)
4. Pos Titi Sewa/ Tembung (Jalan Letda Sujono)
5. Pos Simpang Tuntungan (Jalan Jamin Ginting)
6. Pos penyekatan Simpang KFC Helvetia
7. Pos penyekatan RS Martha Friska Tanjung Mulia
8. Pos penyekatan pintu keluar Tol Tanjung Mulia Jalan Krakatau
Selain itu, di titik penyekatan masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan terlebih dahulu akan di cek suhu tubuhnya, apabila di atas 37,5° akan dilakukan rapid antigen atau swab PCR. Jika terkonfirmasi positif, petugas akan langsung merujuk ke rumah sakit.
Kebijakan lain yang telah ditetapkan Pemko Medan adalah masjid tidak akan ditutup. Takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 M juga diperbolehkan nmaun dilarang melakukan takbiran keliling ataupun menyebabkan kerumunan.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengimbau masyarakat tidak melakukan shalat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan shalat di rumah masing-masing.
Calon penumpang Kereta Api harus menunjukkan surat bukti vaksniasi covid-19 minimal dosis perama, juga harus menunjukkan negatf hasil uji antigen atau PCR. Para pekerja sektor esensial dan kritikal juga harus menunjukkan surat dinas dari instansi yang bersangkutan.
Namun aturan ini menyebabkan jumlah penumpang PT KAI merosot tajam. Penurunan ini diperirakan karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi aleh penumpang sebelum keberangkatan.
Kebijakan lain yang harus dipatuhi masyarakat kota Medan adalah peniadaan pesta pernikahan dan resepsi. Satuan Tugas Covid-19 Kota Medan menegaskan akan membubarkan resepsi pernikahan atau pesta lainnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jadi diharapkan seluruh pesta untuk ditunda pelaksanaannya.