Kedepannya Tilang Kendaaran Dilakukan Melalui HP dan CCTV

Kedepannya akan diberlakukan tilang kendaraan melalui ETLE (Foto : Radar karawang)

PARBOABOA, Jakarta – Operasi tilang akan dilakukan melalui sistem berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Polisi saat ini hanya mengandalkan dua jenis kamera yaitu CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas.

Nantinya, hasil jepretan kedua alat tersebut, akan menjadi barang bukti jika ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna kendaraan.

Adapun instruksi larangan tilang manual ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram, Jumat (21/10/2022) kemarin.

Surat telegram tersebut menyusul setelah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat Kabupaten/kota hingga pusat pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah melarang anggota untuk melakukan tilang manual dan rencananya akan digantikan dengan operasi tilang melalui sistem berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Listyo juga meminta para personel Korlantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, tilang manual sudah mulai diinstruksikan kepolisian dalam penindakan Operasi Zebra bulan ini. Pelanggar lalu lintas hanya akan ditilang melalui ETLE atau ditegur anggota di lapangan.

Hanya saja, menjelang Operasi Zebra yang dimulai pada 16 Oktober tilang manual masih bisa dilakukan sebagai diskresi kepolisian.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS