Tanggapan Dinkes Sumut soal Surat Edaran tentang Kelonggaran Penggunaan Masker

Masker (Dok: Parboaboa)

PARBOABOA, Medan - Presiden Jokowi baru saja mengeluarkan surat edaran tentang kelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka yang tidak padat orang, Selasa (17/5/2022).

Meski demikian, Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Ismail Lubis menyatakan bakal menindaklanjuti terlebih dahulu surat edaran tersebut.

"Jika presiden yang memerintahkan maka kita setuju, namun kebijakam tersebut tentu akan kita tindak lanjuti dulu dan mendengarkan kebijakan dari Gubernur Sumatera Utara," katanya.

Ismail menjelaskan, untuk pelepasan masker di luar ruangan telah berlangsung sejak beberapa minggu terakhir dan sebenarnya sudah bisa diterapkan di Provinsi Sumatera Utara. Namun, masyarakat tidak boleh melepas masker di ruangan yang kecil sempit dan banyak masyarakat.

Ia juga mengungkapkan, untuk vaksinasi satu dan dua di Sumut sudah mencapai 98 persen. Sedangkan untuk yang booster mencapai 50 persen.

Menurutnya, pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan seiring dengan terus membaiknya kondisi Pandemi Covid 19 di Indonesia.

Seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa (17/5/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS