Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Diteken, Kemendag Resmi Larang TikTok Shop Berjualan

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan keputusan resmi melarang platform media sosial untuk melakukan transaksi jual beli. (Foto: Kemendag)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan keputusan resmi melarang platform media sosial untuk melakukan transaksi jual beli, seperti TikTok Shop yang kini populer di Indonesia. 

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Kemendag, Jakarta pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023, Mendag Zulkifli Hasan memberikan penjelasan mengenai revisi Permendag yang sebelumnya diatur dalam Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal ini dilakukan lantaran masih banyak barang di platform PMSE yang belum memenuhi standar, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar lainnya. 

Selain itu, ada indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing yang menjual barang dengan harga sangat murah untuk menguasai pasar di Indonesia.

Beberapa poin penting dalam Permendag 31 Tahun 2023 adalah definisi berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, mulai dari marketplace hingga social commerce

Hal ini akan memungkinkan pembinaan dan pengawasan yang lebih baik terhadap PMSE, termasuk dalam hal perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan.

Dalam Permendag ini, social commerce didefinisikan sebagai penyelenggara media sosial yang hanya diperbolehkan untuk memasang penawaran/promosi barang dan jasa, sedangkan transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dilarang.

Selain itu, untuk mendorong persaingan usaha yang sehat, penyelenggara PMSE, termasuk social commerce, harus memastikan bahwa tidak ada interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan dalam PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE.

Mereka juga harus melindungi data pengguna dari penyalahgunaan oleh PPMSE atau perusahaan yang berafiliasi dengan sistem elektronik mereka.

Permendag 31/2023 pun mengatur penetapan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi yang dijual dari luar negeri ke Indonesia melalui platform e-commerce

Selain itu, diatur juga mengenai ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara.

Pedagang dan platform e-commerce juga diwajibkan untuk menampilkan dan memperdagangkan bukti pemenuhan standardisasi barang, seperti nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI, nomor sertifikat halal, nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup. 

Kemudian, nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Zulhas melanjutkan, untuk memastikan implementasi Permendag 31/2023, maka akan dilakukan pengawasan terpadu melalui Tim Pengawasan Siber yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait. 

Bagi penyelenggara PMSE yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Jika mereka tetap tidak mematuhi kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi yang berwenang.

Editor: Wenti Ayu
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS