PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengalokasikan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 2023 melalui PT Bank Nasional Indonesia (Persero) Tbk (BNI).
Hingga pertengahan September 2023, dana PIP sebesar lebih dari Rp1,8 Triliun telah disalurkan kepada lebih dari 2,2 juta siswa di seluruh Indonesia.
Untuk diketahui, BNI telah diberi tugas oleh Kemendikbudristek untuk menyalurkan dana PIP kepada siswa yang berada dalam jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan juga program Paket C, yang telah memenuhi kriteria.
Muhammad Iqbal, Direktur Institutional Banking BNI, menyampaikan bahwa BNI akan segera membuka rekening Simpanan Pelajar (Simpel) PIP secara digital guna mempermudah penerima PIP.
Selain itu, akan dilakukan integrasi data antara Kemendikbudristek dan BNI untuk memungkinkan sinkronisasi dan rekonsiliasi data yang lebih efisien di masa mendatang.
Fahmi Alaydroes, Anggota DPR RI Komisi X menambahkan, pihak BNI juga telah melakukan pemetaan lokasi sekolah-sekolah penerima PIP dan bekerja sama dengan koperasi sekolah untuk memudahkan penyaluran dana PIP kepada siswa.
Apa itu PIP Kemendikbud?
PIP adalah program bantuan dari pemerintah yang terdiri dari pemberian uang tunai, peluang pendidikan yang lebih luas, dan akses lebih baik kepada peserta didik yang berasal dari keluarga yang kurang mampu atau rentan secara ekonomi.
Untuk mengecek apakah seseorang menerima PIP, dapat dilakukan pencarian melalui situs web resmi Kemendikbud dengan memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Adapun peserta didik yang memenuhi syarat sebagai pemegang KIP ialah sebagai berikut:
1. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Peserta didik yang memenuhi kriteria khusus, termasuk yang berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
3. Peserta didik yang merupakan yatim piatu, baik yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
4. Peserta didik yang terdampak oleh bencana alam.
5. Peserta didik yang pernah putus sekolah dan diharapkan kembali ke sekolah.
6. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja, atau tinggal di daerah konflik.
7. Peserta didik yang berasal dari keluarga terpidana atau berada di lembaga pemasyarakatan.
8. Peserta didik yang tinggal serumah dengan lebih dari 3 saudara.
9. Peserta didik yang berada di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang memenuhi persyaratan KIP.