Kemenhub Berencana Bangun Portal Pelabuhan Tigaras

Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaraan dan Otorsitas Pelabuhan (KSOP) Danau Toba, Sumatra Utara (Sumut), berencana membangun portal di Pelabuhan Tigaras (Foto: PARBOABOA/Patrick)

PARBOABOA, Simalungun - Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Danau Toba, Sumatra Utara (Sumut), berencana membangun portal di Pelabuhan Tigaras agar tidak sembarangan orang atau kendaraan keluar masuk kawasan kawasan tersebut.

Kepala Kantor Pelabuhan Tigaras, Darwin Purba menjelaskan, pembangunan portal tersebut selain untuk menciptakan ketertiban juga guna merealisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap tujuh pelabuhan di Danau Toba.

"Peraturan (PP) tersebut sudah mulai diterapkan per tanggal 1 April 2023 lalu, namun masih digelar secara manual dikarenakan portal pelabuhan yang belum ada. Kedepannya direncanakan dibuat portal agar tidak sembarangan orang atau kendaraan keluar masuk pelabuhan," ucapnya, Rabu (05/04/2023).

Darwin merinci, melalui peraturan tersebut setiap orang atau kendaraan ketika memasuki pelabuhan akan dikenakan tarif antara lain, orang Rp1000, kendaraan Gol I Rp1500, Gol II Rp1500, Gol III Rp2250, Gol IV Rp3000, Gol V Rp4500, Gol VI Rp6000.

"Untuk Gol VII Rp30 ribu, Gol VIII Rp41 ribu, dan Gol IX Rp57 ribu. Untuk tiga golongan ini berbeda seperti kendaraan lainnya, karena merupakan truk dan alat berat. Ini pun sudah termasuk biaya pemeliharaan," ucapnya.

Darwin menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut kapal yang berlayar di wilayah perairan Danau Toba, juga akan dikenakan jasa sandar dan jasa labuh.

"Semua kapal yg berlabuh di pelabuhan juga akan dikenakan tarif jasa sandar dan labuh Rp50 ribu per trip nya. Rata-rata kapal bisa 15-20 trip per hari. Kecuali untuk kapal tradisional hanya dikenakan tarif jasa sandar saja," ucapnya.

Darwin mengungkapkan, semua tarif tersebut langsung dikelola oleh pihak Kementerian Perhubungan, bukan pihak pelabuhan atau pemerintah setempat.

"Semua ketetapan dan peraturan tersebut di atur langsung oleh pihak kementerian, dan tarif yang sudah saya jelaskan tadi juga langsung ke kementerian," tutupnya.

Editor: Ibrahim Arsyad
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS