PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan regulasi baru seputar ojek online. Regulasi itu mengatur batas tarif ojel online.
Tarif ojek resmi naik pada 14 Agustus 2022. Aturan itu tertuang melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno melalui pernyataan tertulis, Selasa (09/08/2022).
Pembagian tiga zonasi itu adalah:
1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Hendro menjelaskan, dalam regulasi tersebut ada 2 komponen biaya yang terdiri dari tarif langsung dan tidak langsung. Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan, biaya tidak langsung adalah berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, maka rincian tarif ojol 2022 terbaru adalah sebagai berikut:
- Besaran Biaya Jasa Zona I
Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.300 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 hingga Rp 11.500
- Besaran Biaya Jasa Zona II
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.700 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 hingga Rp 13.500
- Besaran Biaya Jasa Zona III
Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas = Rp 2.600 per km
Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 hingga Rp 13.000
Kemenhub meminta perusahaan ojek online yang berbasis aplikasi di Indonesia untuk melakukan penyesuai tarif sesuai dengan regulasi yang telah dikeluarkan.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," kata Hendro.
Hendro menambahkan, dengan adanya kenaikan tarif itu, perusahaan wajib meningkatkan standard pelayanan dengan memberikan jaminan kepada penggunanya, baik jaminan keamanan dan keselamatan.