Kemenkeu Ingatkan PNS, TNI, dan Polri Tak Boleh Terima BSU

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani. (Foto: Twitter/KemenkeuRI)

PARBOABOA, Jakarta – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta menjelaskan syarat program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Ia mengatakan, penerima BSU tidak diperkenankan berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

“Penerima tidak boleh pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri, itu tidak boleh. Walau sebetulnya mereka itu ya ga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sih, tapi bisa jadi ada aja yang meleset jadi syarat itu tetap ada,” ujar Isa saat konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (30/09/2022).

Isa juga menambahkan, yang sudah menerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM tidak diperbolehkan menerima BSU.

Sebagai informasi, daftar penerima BSU awalnya 16 juta orang. Namun setelah adanya penambahan persyaratan tersebut, jumlah total penerima hanya sekitar 14,6 juta orang.

”Diperkirakan ini yang nanti lolos dari saringan bukan PNS, TNI, Polri bukan penerima BLT BBM itu diperkirakan 14 juta lebih, nggak sampai 16 juta, sekitar 14,6 juta orang” jelas Isa.

Pembagian BSU akan dilakukan sekitar 6-7 tahap. Untuk saat ini, menurut Isa, sudah mencapai tahap 1-3 yang diberikan kepada 7 juta pekerja.

”Angka yang sudah dibayarkan tentunya Rp 4.2 triliun atau 49,2% dari anggaran rp 8,8 triliun,”

Isa menjelaskan, pembayaran BSU dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Namun, bagi mereka yang tidak memiliki rekening bisa melalui PT Pos Indonesia.

“Insya Allah minggu depan BSU mungkin akan dimulai tahap 4, tapi untuk yang BLT BBM itu tidak, pembayarannya sampai nanti November tahap kedua” kata Isa.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS