Pemerintah Resmi Menaikan Harga Rokok

kenaikan harga rokok

Parboaboa, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, terjadinya peningkatan konsumsi rokok domestik di tahun 2019. Disaat itu, Pemerintah belum menetapkan kenaikan cukai rokok.

“Pada 2019 kita tidak melakukan kenaikan, terjadi konsumsi rokok yang meningkat yaitu 7,4%. Kita kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar 9,7% di tahun 2020,” ungkap dia.

Tidak hanya itu, biaya kesehatan akibat konsumsi merokok juga meningkat sebesar Rp. 17,9-27,7 triliun dalam setahun, dimana biaya sebesar Rp. 10,5-15,6 triliun diambil dari BPJS Kesehatan.

Mengatasi masalah tersebut, Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga rokok melalui menteri keuangan Sri Mulyani per 1 Januari 2022. Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.

“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera menyelesaikannya agar kita tetap bisa menjalankannya per Januari,” ungkap Sri Mulyani pada saat Konferensi pers (13/12/2021).

Kenaikan cukai rokok tersebut hingga 12%, yang mencakup harga jual eceran terendah rokok elektrik padat sebesar Rp. 5.190/gram dengan cukai sebesar Rp. 2.710/gram, rokok elektrik cair sistem terbuka dijual dengan harga minimal Rp. 785/gram dengan cukai sebesar Rp. 445/gram, berbeda dengan elektrik cair sistem tertutup yang dijual dari harga Rp. 35.250/cartridge dengan tarif cukai sebesar Rp. 6.030/mililiter.

Tidak sampai disitu, cukai produk HPTL seperti tembakau molasses dan tembakau hirup dijual dengan harga eceran terendah Rp. 215/gram dan tarif cukai sebesar Rp. 120/gram.

Harga Rokok Per Januari Tahun 2022

Berikut daftar rincian harga rokok setelah cukai naik:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) I, naik sebesar 13,9%

a. Harga Jual Eceran per batang: Rp. 1.905

b. Harga Jual Eceran per bungkus: Rp. 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIA, naik sebesar 12,1%

a. Harga Jual Eceran per batang: Rp. 1.140

b. Harga Jual Eceran per bungkus: Rp. 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin (SKM) IIB, naik sebesar 14,3%

a. Harga Jual Eceran per batang: Rp. 1.140

b. Harga Jual Eceran per bungkus: Rp. 22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Sigaret Putih Mesin (SPM) I, naik sebesar 13,9%

a. Harga Jual Eceran per batang: Rp. 2.005

b. Harga Jual Eceran per bungkus: Rp. 40.100

2. Sigaret Putih Mesin (SPM) IIA, naik sebesar 12,4%

a. Harga Jual Eceran per batang: Rp. 1.135

b. Harga Jual Eceran per bungkus: Rp. 22.700

3. Sigaret Putih Mesin (SPM) IIB, naik sebesar 14,4%

a. Harga Jual Eceran per batang: Rp. 1.135

b. Harga Jual Eceran per bungkus: Rp. 22.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, naik sebesar 3,5%

a. Harga Jual Eceran per batang: Rp. 1.635

b. Harga Jual Eceran per bungkus: Rp. 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan (SKT) IB, naik sebesar 4,5%

a. Harga Jual Eceran per batang: Rp. 1.135

b. Harga Jual Eceran per bungkus: Rp. 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) II, naik sebesar 2,5%

a. Harga Jual Eceran per batang: Rp. 600

b. Harga Jual Eceran per bungkus: Rp. 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan (SKT) III, naik sebesar 4,5%

a. Harga Jual Eceran per batang: Rp. 505

b. Harga Jual Eceran per bungkus: Rp. 10.100

Kenaikan harga jual eceran (HJE) pastinya juga akan sangat mempengaruhi produksi rokok di tahun 2022. Diperkirakan terjadi penurunan produksi rokok sebesar 3% dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS