PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda kenaikan tarif ojek online, yang awalnya direncanakan mulai diberlakukan pada Minggu (14/08/2022).
Tarif baru itu tertuang melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, penundaan tersebut dilakukan dengan pertimbangan diperlukannya tambahan waktu sosialisasi yang lebih panjang, yaitu akan diberlakukan mulai 29 Agustus mendatang.
"Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu (14/08/2022).
Hendro mengatakan, Kemenhub menambah waktu sosialisasi karena adanya masukan dari berbagai pihak. Ia berharap setelah diberi perpanjangan waktu, aplikator dapat segera merealisasikan tarif baru dan meningkatkan pelayanan bagi penumpang, seperti jaminan keselamatan.
"Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang. Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online. Aturan itu ditetapkan pada 4 Agustus 2022. Di mana tarif dibagi menjadi tiga zona.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Hendro Sugiatno melalui pernyataan tertulis, Selasa (09/08/2022).