Dendam Usahanya Diganggu, Ketua Partai Dalangi Penembakan 2 Warga Aceh

Polda Aceh berhasil mengungkap kasus penembakan 2 orang warga yang terjadi pertengahan bulan Mei lalu. (dok Merdeka.com/Alfath Asmunda)

PARBOABOA, Aceh - Seorang ketua partai di Aceh ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi otak penembakan 2 orang warga Desa Aneuk Gle, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Penembakan ini terjadi pada 12 Mei lalu, dengan korban bernama Ridwan (38) dan Maimun (38).

Kedua korban ditembak saat berboncengan ketika akan pulang dari ladang. Satu korban tertembak di bagian perut tembus ke kaki kiri, sedangkan satu orang lagi tertembak di kaki kiri.

Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit, sayangnya akibat luka yang terlalu parah, keduanya akhirnya meninggal dunia.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi memeriksa beberapa orang yang diduga saksi, termasuk AW yang merupakan seorang ketua partai.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap jika AW adalah dalang dari pembunuhan ini. Dia membayar 6 orang untuk melakukan pembunuhan, yaitu TM, DW, MZ, ZD, MY dan seorang pelaku masih diburu, meski identitasnya sudah diketahui.

Kepada penyidik, AW mengaku merencanakan pembunuhan ini karena merasa dendam kepada Ridwan, yang kerap menggangu usahanya.

Sedangkan Maimun kebetulan menumpang motor korban Ridwan saat kejadian, sehingga dia ikut dieksekusi demi menutupi kasus ini.

"AW ditangkap dan ditahan setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi di Mapolda Aceh, Jumat (3/6/2022). Kemudian, penyidik menetapkan AW sebagai tersangka. Kini, AW ditahan di Rutan Polda Aceh di Banda Aceh," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Senin (6/6).

Dari olah tempat kejadian perkara, kata Kombes Pol Winardy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru dengan kaliber 5,56 milimeter, sebo atau penutup wajah, sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS