PARBOABOA, Pematangsiantar - Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan beberapa perubahan aturan dalam seleksi calon prajurit TNI, salah satunya memperbolehkan keturunan dari Partai Komunis Indonesia untuk ikut seleksi.
Aturan baru ini diputuskan oleh Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) tahun anggaran 2022, yang disiarkan di akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Rabu (30/3).
Dalam rapat tersebut dibahas secara lengkap mengenai mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi (MI), psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.
Ada 3 perubahan utama yang diputuskan oleh Andika yaitu:
1. Keturunan PKI Boleh Ikut Seleksi TNI
Keputusan Andika yang pertama adalah memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia ikut seleksi anggota TNI. Padahal selama ini, para keturunan PKI dilarang menjadi anggota TNI.
Panglima TNI yang menjabat sejak November tahun lalu itu awalnya mempertanyakan dasar hukum pelarangan keturunan PKI mengikuti seleksi calon prajurit TNI. Kemudian seorang anggota TNI yang hadir menjawab, dasar hukum aturan tersebut Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966.
Anggota TNI tersebut kemudian memaparkan jika Tap MPRS tersebut melarang komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65’.
Namun Andika tidak terima dengan pemaparan tersebut dan meminta seluruh peserta rapat tersebut untuk membaca kembali isi Tap MPRS tersebut.
"Yang lain saya kasih tahu, nih. Tap MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," kata Andika, dikutip dari YouTube Andika Perkasa, Kamis (31/3).
"Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini," tambah dia.
Sehingga karena tidak adanya dasar hukum yang mengisi pelarangan keturunan PKI untuk bergabung dengan TNI, maka Andika meminta agar keturunan PKI dibolehkan ikut seleksi calon prajurit TNI.
"Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke?" tegasnya.
2. Tes Akademik Dihapus
Keputusan kedua dari rapat tersebut adalah penghapusan tes akademik saat proses seleksi calon prajurit TNI. Sehingga nilai akademik calon prajurit TNI akan merujuk pada ijazah SMA-nya.
"Menurut saya, akademik ini, tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK terus transkrip, karena bagi saya yang lebih penting, yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA, itu (nilai) akademik," terangnya.
"Mereka nggak usah lagi tes akademik, itulah nilai akademik, ijazahnya tadi kalau ada ujian nasional, ya sudah itu lebih akurat lagi," sambung Andika.
3. Tes Renang Dihapus
Keputusan terakhir dari rapat tersebut adalah mengahapus tes renang. Andika menilai keberadaan tes ini tidak adil bagi seluruh peserta, karena bisa jadi ada calon prajurit yang sebelumnya belum pernah berenang.
"Itu (tes renang) tidak usah lagi. Karena renang kenapa? Jadi nomor 3 tidak usah karena kita nggak fair, ada orang tempat tinggalnya jauh dan nggak pernah renang. Nanti nggak fair, sudahlah," jelasnya.
Di penghujung rapat, Panglima TNI tersebut meminta jajarannya untuk segera merevisi aturan seleksi calon prajurit TNI 2022 agar sesuai dengan hasil rapat.
Apa pendapatmu mengenai aturan baru dari Jenderal Andika ini?