PARBOABOA, Pematang Siantar – Kabar baik dari pemerintah untuk para pelaku ekonomi kreatif. Pasalnya, akan ada kemudahan untuk mendapatkan pembiayaan dari bank atau non-bank melalui kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.
Kekayaan intelektual yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi kreatif. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.
Ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang bisa dijadikan jaminan utang. Misalnya, pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fashion, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly. Menurutnya, peraturan yang baru diterbitkan presiden itu akan mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube," ujar Menkumham yang dikutip dari Youtube DJKI, Minggu (24/7/2022).
Yasonna menjelaskan, yang bisa dijadikan jaminan utang bank, yakni lagu atau video yang memiliki sertifikat YouTube dan sudah memiliki jutaan penonton.
"Kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube, sudah jutaan viewers itu sertifikatnya sudah punya nilai jual, kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank" sambung Yasonna.
Bagi para YouTuber yang ingin mengajukan pinjaman, nantinya pihak lembaga bank akan menaksir nilai dari konten YouTube tersebut. Semakin tinggi nilai dan potensi ekonomi dari karya sang YouTuber, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin tinggi.
Syarat Konten YouTube bisa jadi Jaminan Utang
Proses pengajuan pinjaman di setiap bank biasanya tidak sama. Adapun sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi ketika mendaftar adalah:
1. Mengajukan proposal pinjaman pada lembaga keuangan yang akan dituju.
2. Memiliki bukti kepemilihan usaha ekonomi kreatif.
3. Konten YouTube yang bisa dijadikan jaminan harus terdaftar atau tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.