PARBOABOA, Jakarta - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) baru-baru ini berencana merealisasikan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama 5 tahun.
Setelah dihapus, data kendaraan tersebut nantinya tidak bisa diperpanjang atau dibuat ulang lagi. Maka dari itu, para pemilik kendaraan yang datanya sudah dihapus harus bersiap-siap menanggung konsekuensinya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa penghapusan data kendaraan bermotor tercantum di dalam pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Ia menyebutkan ada 3 ayat yang bisa digunakan sebagai landasan hukum untuk menghapus data kendaraan bermotor.
“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” ucap Yusri dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (27/09/2022).
Meski begitu, Yusri menerangkan bahwa penghapusan data STNK juga bisa dilakukan atas permintaan dari pemilik kendaraan dalam suatu kondisi tertentu. Pemilik kendarann hanya perlu datang langsung ke kantor polisi untuk meminta penghapusan data STNK.
"Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat," kata Yusri.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan jika ingin menghapus data STNK, yakni dengan membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) serta STNK dan membuat pernyataan untuk dihapus.
“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” ujar Yusri.
Selain itu, Yusri menjelaskan bahwa petugas dari sistem pendataan Electronic Registration and Identification (ERI) bisa melakukan pemeriksaan terhadap pembayaran pajak.
Apabila petugas ERI menemukan ada data kendaraan yang sudah menunggak pajak selama 5 tahun, maka data kendaraannya langsung dihapus.