PARBOABOA, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti memberikan tiga rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mencegah kasus pemaksaan maupun larangan menggunakan hijab di lingkungan pendidikan.
"Oleh karena itu, pertama Kemendikbudristek harus menguatkan sosialisasi ke jajarannya, para guru dan para birokrat pendidikan terkait Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan," ujar Retno, Senin (14/11/2022) lalu.
Kedua, demi mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan, baik verbal, psikis, fisik, maupun secara seksual, Retno mengatakan bahwa Kemendikbudristek bersama Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten perlu membuat program pelatihan untuk memperkuat skill literasi dan moderasi beragama para pimpinan sekolah.
"Hal ini juga mendukung Kurikulum Merdeka yang telah dicanangkan Kemendikbudristek, sehingga bisa disinergikan program sosialisasi dan pelatihannya," tuturnya.
Ketiga, Retno memaparkan bahwa Kemendikbudristek juga perlu membangkitkan kembali sosialisasi Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi siswa sekolah dasar dan sekolah menengah, agar tidak ada lagi pemaksaan maupun larangan penggunaan jilbab bagi peserta didik.
"Agar tidak ada lagi pemaksaaan maupun pelarangan penggunaan jilbab bagi peserta didik," pungkas Retno.
Sebagai informasi, tiga rekomendasi dari KPAI tersebut merupakan tanggapan dari yang sebelumnya diberitakan, yaitu seorang siswi SMAN di Sragen berinisial S yang diduga mendapatkan penindasan dari guru matematikanya karena tidak memakai jilbab.
Guru matematika bernama SW akhirnya minta maaf usai dilaporkan ke polisi oleh keluarga S, karena anaknya mengalami tekanan psikis.