PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) terkait 4 dugaan korupsi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau.
"Setelah kami cek, benar ada laporan dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/8).
Ali menjelaskan, setiap laporan yang masuk ke KPK akan ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Proses verifikasi penting dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang berlaku, masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
“KPK pasti tindaklanjuti setiap laporan dengan verifikasi lebih dahulu," jelasnya.
Ali mengatakan, dia belum belum bisa membeberkan mengenai laporan yang dilayangkan oleh AMPR.
"Mengenai pelapor dan materinya tentu kami tidak akan sampaikan," tambah Ali.
Seperti diberitakan Parboboa sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Menurut Ketua AMPR, Asmin Mahdi, ada empat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Bapenda Pekanbaru.
"Ada empat poin yang kami sampaikan dalam dugaan laporan di Bapenda tersebut," kata Asmin Mahdi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).