Terlibat Kasus Suap Garuda, KPK Geledah Rumah Chandra Tirta Wijaya

Ilustrasi Penggeledahan KPK (Foto: merahputih.com)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya terkait kasus dugaan suap pengaduan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015.

"Tim juga telah melakukan penggeledahan rumah kediaman dan kantor dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan tertulis, Rabu (5/10/2022).

Dalam upaya paksa itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang bisa menerangkan dugaan perbuatan para tersangka.

 "Bukti ini masih akan dianalisis, disita dan dikonfirmasi kembali pada para saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.

Ali mengatakan, pihaknya telah memanggil 16 orang sebagai saksi, diantaranya pihak Sekretariat Jenderal DPR, mantan anggota DPR, hingga pejabat di PT Garuda Indonesia dan swasta.

Kendati demikian, KPK belum mengumumkan ke publik terkait konstruksi lengkap perkara beserta identitas tersangka dan pasal yang digunakan. Hal tersebut baru akan dilakukan KPK ketika melakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.

Dilansir dari CNNIndonesia, KPK telah menetapkan Chandra dan pihak swasta bernama Andri Budhi Setiawan sebagai tersangka. Keduanya juga telah dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama enam bulan hingga 25 Februari 2023.

Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan.

Dalam putusan tingkat kasasi, Emirsyah telah divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun dan membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Saat ini ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Emirsyah juga tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,8 triliun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS