KPK Jemput Paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dijemput Paksa Tim Penyidik KPK (Foto: ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)

PARBOABOA, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng lantaran tidak kooperatif terhadap proses hukum.

Eltinus ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kota Jayapura, Papua. Dia ditangkap pada Rabu, 7 September 2022.

"Tim penyidik KPK mendatangi tersangka EO yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jayapura. Tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka EO," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Kamis (08/09/2022).

Eltinus ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Firli mengatakan, tim penyidik juga turut mengamankan tim kuasa hukum Eltinus Omaleng dan membawanya ke Mako Brimob Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan awal.

"Tersangka EO bersama kuasa hukumnya kemudian dibawa dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan dan hari ini yang bersangkutan telah dibawa ke Jakarta," kata Firli.

Sebelumnya, Eltinus sempat menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkaitan dengan penetap dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri Pemohon (Eltinus Omaleng) yang dilakukan oleh Termohon (KPK) adalah tidak sah," bunyi permohonan Eltinus dalam SIPP PN Jaksel, dikutip detikcom, Kamis (08/09/2022).

Namun, praperadilan itu ditolak hakim. Hakim mengatakan, penetapan tersangka terhadap Eltinus sudah cukup alat bukti.

"Mengadili menolak eksepsi seluruhnya, menolak permohonan peradilan pemohon," kata hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip detikcom, Kamis (08/09/2022).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS