PARBOABOA, Langkat - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Langkat dua periode (2009-2019), Ngogesa Sitepu, Kamis (14/4/2022).
Ngogesa diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Satuan Brimob Polda Sumut, Jl. K.H. Wahid Hasyim No. 3i, Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Sumatera Utara (Sumut).
Tak hanya mantan Bupati Langkat ini, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Lina (Direktur Utama (Dirut) PT Sinar Sawit Perkasa), Laila Subank (Pegawai Bank Sumut cabang Stabat), serta Akhmad Zuhri Addin (Kontraktor).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan peyidik membutuhkan keterangan mereka untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Terbit.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Adapun keenam tersangka itu yakni, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin dan Kepala Desa Balai Kasih sekaligus kakak kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Kemudian, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra. Kemudian satu tersangka seorang Pengusaha atau Kontraktor, Muara Perangin Angin.
Dalam perkara ini, Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya, termasuk Terbit Rencana Perangin Angin, merupakan pihak penerima suap.