KPK Setor Rp 6,5 Miliar Uang Rampasan Eks Bupati HSU

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif H Abdul Wahid jadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi proyek irigasi digiring petugas KPK usai keluar Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto: Antara/Firman)

PARBOAOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp6,5 miliar ke kas negara hasil dari rampasan terpidana mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU.

"Jaksa Eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang barang bukti sebesar Rp 6,5 miliar dalam perkara Terpidana Abdul Wahid," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/12/2022).

Uang tunai dalam bentuk pecahan Rp50.000 ini ditemukan oleh tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah terpidana Abdul Wahid. Ali menyatakan, pihaknya langsung melakukan penyitaan usai penemuan uang dalam kantong kresek itu.

"Uang rampasan tersebut di antaranya adalah uang tunai yang ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah kediaman terpidana. Saat itu, uang-uang tersebut yang terdiri berbagai pecahan di antaranya pecahan lima ribuan tersimpan dalam kantong kresek," papar Ali.

Lebih lanjut, Kabag Pemberitaan mengatakan, proses penyetoran ke kas negara dilakukan melalui BANK BNI KCP Rasuna Said yang berada di kawasan Jakarta Selatan dengan didampingi dan dikawal oleh pihak dari kepolisian.

"Penyetoran dan penagihan uang dari hasil tindak pidana korupsi maupun TPPU akan tetap dioptimalkan KPK untuk memaksimalkan terpenuhinya aset recovery," jelasnya.

Ali menyebut, saat ini terpidana telah ditahan di Lapas Kelas II A Banjarmasin dengan kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Abdul Wahid dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan adanya kasus ini, Ali berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi.

"Terpidana akan menjalani masa pidana badan selama 8 tahun dikurangi lamanya masa penahanan dan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta," tuturnya.

"Efek jera para pelaku korupsi tidak hanya dapat dilakukan melalui pidana penjara namun perampasan aset hasil korupsi penting pula untuk dilakukan,” pungkasnya.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS