KPK Sita Mobil hingga Emas terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita sejumlah mobil mewah dan emas dari tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Foto: Parboaboa/Bina Karos)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil mewah hingga emas terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun mobil mewah yang dimaksud adalah Ferrari type California, Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2, Hyundai type Creta Prime 1.5 AT, Toyota type LC 300 GR-S 4x4 AT, hingga McLaren MP4-12C 3.8.

Kemudian sejumlah emas yang disita yakni, 1 keping seberat 100 gram, 7 keping seberat 25 gram, 31 keping seberat 10 gram, dan 13 keping emas seberat 5 gram.

Sejumlah mobil mewah dan emas ini disita dari seorang pengacara yang telah berstatus sebagai tersangka bernama Dadan Tri Yudianto.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan penyitaan sejumlah mobil mewah hingga emas tersebut.

“Betul, ada penyitaan dimaksud,” kata Ali Fikri kepada Parboaboa, Senin (15/05/2023).

Ali mengatakan bahwa mobil dan emas itu kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

“Dan menjadi barang bukti dalam perkara tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua MA, M Syarifudin menyampaikan permohonan maafnya soal kasus yang menjerat dua hakim agung di lingkungan MA yakni, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

“Atas nama pimpinan Mahkamah Agung saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” kata Syarifuddin dalam kegiatan refleksi kinerja Mahkamah Agung tahun 2022 di Jakarta, Selasa (03/01/2023).

Ia menyatakan bahwa kasus tersebut akan dijadikan sebagai pelajaran untuk pembenahan di lembaga peradilan kedepannya.

Syarifudin menambahkan, oknum yang ditindak oleh KPK atau Badan Pengawas MA itu merupakan rekan sejawatnya yang telah diingatkan berulang kali dengan baik dalam rapat internal maupun kegiatan pembinaan.

Namun sayang, keduanya tetap nekat menyimpang sehingga tidak ada pilihan lain selain ditindak tegas.

“Jika dibiarkan maka akan merusak lembaga peradilan dan merugikan kepentingan para pencari keadilan,” tandasnya.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS