PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Aneka Tambang (AT) atau Antam, Dodi Martimbang (DM) yang terjerat kasus dugaan korupsi Rp100,7 miliar.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Januari 2023 sampai 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/01/2023).
Alexander menjelaskan, kasus tersebut berawal saat UBPP Logam Mulia PT Aneka Tambang melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam pada 2017.
Tersangka Dodi Martimbang diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya melaksanakan penandatangan kontrak karya tersebut, dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
"Tersangka DM kemudian diduga memilih langsung PT LM dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT AT," jelasnya.
Selain itu, lanjut Alexander, tersangka Dodi Martimbang juga diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Aneka Tambang, antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Aneka Tambang dalam pengolahan anoda logam.
"Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu London Bullion Market Assosciation (LBMA)," katanya.
Alexander menyebut, isi perjanjian kerja sama antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado diduga mengandung poin-poin yang sengaja disimpangi, antara lain terkait dengan besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak, dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date," ujarnya.
Tersangka Dodi Martimbang, kata Alexander, menjadikan PT Loco Montrado sebagai alat untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan ekspor tersebut dilarang.
Lebih lanjut, saat dilakukan audit internal di PT Aneka Tambang, juga ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Aneka Tambang.
Tidak ketinggalan, perbuatan tersangka Dodi Martimbang diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN, dan keputusan direksi PT Aneka Tambang tentang pedoman pengelolaan rantai pasokan.
"Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," tandas Alexander.
Atas perbuatannya, tersangka Dodi Martimbang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.