KPK Tahan Lukas Enembe di Rutan Pomdam Jaya Guntur

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam hari ini, Kamis (12/1/2023). (Foto: Parboaboa/Rendi Ilhami)

PARBOABOA, Jakarta – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam hari ini, Kamis (12/1/2023). Dia kini menjadi penghuni Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Keluar dari ruang penyidik, Enembe tampak menggunakan baju batik merah dilapisi rompi oranye tahanan KPK diatas kursi rodan. Tangannya juga diborgol seperti pesakitan lainnya.

Dia akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Saat ditanyai wartawan, Enembe tampak enggan berbicara mengenai kasus yang menjeratnya.  Dirinya hanya mengangkat tangan dan berkata singkat, "baik baik."

Sebelumnya, Lukas sempat dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto lantaran sakit dan tak bisa dimintai keterangan. Pembantaran ini dilakukan setelah dia ditangkap di Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) lalu karena dianggap tak kooperatif.

Dalam kasus suap dan gratifikasi ini, Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka. Pemberian ini diduga agar pihak swasta itu mendapatkan proyek di Papua.

Selain Lukas, diduga kongkalikong ini juga dilakukan dengan pejabat di Pemprov Papua. Adapun kesepakatan di antara mereka yakni pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak dan harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan ilegal tersebut, yakni rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar, dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS