PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dan beberapa tersangka lainnya usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Usai diperiksa dan ditangkap, Abdul Latif dan tersangka lainnya segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ali kepada wartawan, Rabu (07/12/2022).
Ali mengatakan, masih enggan untuk memberitahukan secara rinci soal materi pemeriksaan yang hendak didalami kepada tersangka. Namun, Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini ke publik.
“Perkembangan akan disampaikan,” jelas Ali.
Diberitakan Sebelumnya, KPK telah menetapakan Bupati Bangkala, Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan lelang jabatan di pemerintahan kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Selain itu, KPK juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri terhitung dari 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.
Tidak hanya itu, KPK juga telah menggeledah 14 lokasi berkaitan dengan dugaan kasus suap tersebut. Dari 14 lokasi yang digeledah itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik untuk mengungkap para tersangka terlibat dalam kasus tersebut.
"Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik. Nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para Tersangka dan pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (01/10/2022).