KPK Temukan Indikasi Korupsi Dana Transfer Daerah

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kegiatan kajian pemetaan potensi korupsi pada dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (07/03/2023). (Foto: Dok. KPK)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang sering kali dilakukan pada dana transfer daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kegiatan kajian pemetaan potensi korupsi pada dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (07/03/2023).

Gufron mengatakan bahwa penyebab dari munculnya indikasi korupsi dan pelbagai pungutan yang dapat mereduksi pertumbuhan perekonomian daerah itu adalah lemahnya sistem serta rendahnya kemampuan mengelola keuangan dan aset dalam otonomi daerah.

“Dalam menumbuhkan daya saing antar daerah, otonomi daerah seharusnya dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaran pemerintah daerah. Dalam kajian ini, KPK menemukan berbagai permasalahan terhadap besarnya nilai alokasi dana Transfer ke Daerah dalam belanja pemerintah daerah,” kata Gufron.

Ia mengungkapkan jika sepanjang tahun 2004 hingga 2022, KPK telah menangani setidaknya 178 kepala darah meliputi 23 gubernur, 155 walikota/bupati/wakil yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

“Setengah dari jumlah tersebut, tercatat ada 113 kepala daerah yang kasusnya terjadi dalam enam tahun terakhir,” ungkap Ghufron.

Ghufron kemudian membeberkan jika modus suap sering digunakan para pelaku untuk melakukan upaya korupsi, seperti menyalahgunakan jalur aspirasi DPR pada pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK), menggunakan pengaruh pejabat eksekutif dan legislatif untuk mengintervensi kementerian terkait, serta menjual informasi alokasi DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) kepada pemerintah daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan juga menyampaikan, alur birokrasi dana Transfer ke Daerah sangat berliku dengan syarat kepentingan politik anggaran yang seluruhnya memicu praktik korupsi.

Di mana seluruh dana yang dialokasikan untuk daerah harus melewati sejumlah meja yang kerap dihinggapi praktik kotor.

“Termasuk pada dana perencanaan yang diajukan pemerintah daerah terhadap Kementerian Keuangan, dapat berubah sesuai dinamika dan persetujuan DPR. Pada tahap perencanaan ini pemerintah daerah harus berjuang ke Jakarta, ke kementerian supaya masuk ke dalam usulan yang akan dibawa Kementerian Keuangan ke DPR,” tutur Pahala.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS