PARBOABOA,
Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil akhirnya menghirup udara segar pada
Selasa pukul 09.00 WIB setelah lima tahun mendekam didalam penjara karena kasus
asusila dan suap panitera dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul Jamil bebas dari LP Cipinang, Jakarta Timur dengan
mengenakan kaos putih dan masker. Ia tampak senang keluar dari penjara dan
bertemu keluarga, serta kerabat yang sudah menantinya. Bahkan, terlihat Saipul
Jamil menyanyikan lagu Bebas yang dipopulerkan oleh Iwa K.
"Bebas lepas semua yang ada di hatiku," nyanyian
Saipul Jamil saat baru keluar dari pintu gedung LP Cipinang.
Tak hanya itu saja, Saipul Jamil juga mengekspresikan
kebahagiaannya karena sudah menghirup udara segar.
"I Love You Full," ujar Saipul Jamil.
Saipul Jamil juga Ucapkan Terimakasih Pada Sang Mantan,
Dewi Perssik Tak Jemput
"Terimakasih semuanya, terimakasih yang telah
mensuport, mantan istri saya juga terimakasi," kata Saipul Jamil.
Mantan suami Dewi Persik itu dinyatakan bebas murni dari
masa hukumannya atas kasus tindakan asusila dan suap.
Pedangdut Dewi Perssik mengaku tidak akan ikut menjemput
mantan suaminya, Saipul Jamil saat bebas dari penjara pada Kamis (2/9).
Selain karena bekerja, tidak hadirnya Dewi Perssik dalam
hari kebebasan Saipul Jamil dan keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur
karena ia tidak mau dianggap mencari ketenaran.
Sebab, Dewi Perssik menyadari bebasnya Saipul Jamil akan
menjadi sorotan kamera awak media, serta perhatian publik.
Wanita yang akrab disapa Depe itu mengakui sebenarnya
diizinkan suaminya, Angga Wijaya hadiri kebebasan Saipul Jamil. Tapi, ia
memilih untuk tidak datang ke Lapas Cipinang.
Meski begitu, wanita 35 tahun tersebut sudah berbicara
kepada keluarga mantan suaminya, untul bertemu Saipul Jamil setelah bebas dari
penjara dan beristirahat.
Walau begitu, Dewi Perssik tidak lupa mendoakan Saipul
Jamil. Ia berharap mantan suaminya bisa berkarya lagi dan mendapat pemasukan
usai terjerat kasus pencabulan dan suap.
Sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan medio
Februari 2016. Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Utara selama tiga tahun.
Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil kemudian
berurusan dengan KPK karena telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan
Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus
pencabulannya.
Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara
dan denda Rp 100 juta, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan. Namun,
Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa.
Sehingga, putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.