PARBOABOA, Medan - Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Medan mengadang mobil box yang membawa 1,3 ton ganja kering di Jalan Jamin Ginting Medan, Sumatra Utara (Sumut), Senin (12/12/2022) malam.
Narkoba dalam jumlah besar itu dikemas dalam paket yang sudah dipres lakban coklat. Totalnya polisi menemukan 1.338 paket, dengan masing-masing paket seberat kurang lebih 1 kilogram (kg).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan, 1.338 paket ganja ini dibawa dari Aceh oleh seorang kurir berinisial M (23) dengan mengendarai satu unit mobil box.
"Ada informasi barang ini akan dibawa ke Jakarta," katanya di Polrestabes Medan.
Pihaknya yang mendapat informasi ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hampir sebulan lamanya melakukan pengintaian sejak November 2022, akhirnya polisi mendapat informasi kalau kurir yang membawa ganja dalam jumlah besar sedang melintas di Medan.
"Setelah itu dilakukan penyelidikan, pengadangan, pembuntutan dan tadi, TKP di Jalan Jamin Ginting berhasil dihentikan satu mobil box ya," jelasnya.
Dari penggeledahan, kata Valentino, polisi menemukan barang bukti 1,3 ton ganja di dalam mobil box warna putih dengan nomor polisi BL 8237 HC.
Saat proses penggeledahan di Jalan Jamin Ginting Medan persis di dekat jembatan layang, ramai warga mengerumuni. Polisi akhirnya membawa seluruh barang bukti beserta kurir ke Polrestabes Medan.
Dari pemeriksaan, lanjut Kaporestabes menjelaskan, kurir mengaku hendak membawa narkoba ini ke Medan. Tersangka M juga mengaku baru sekali beraksi dan diupah hanya Rp2 juta.
"Pengemudinya inisial M dari Aceh ini kita hentikan, ada informasi barang ini akan dibawa ke Jakarta. Tapi Tersangka tadi mengatakan akan dibawa ke Medan," ujarnya.
Polisi masih melakukan pengembangan dan menyelidiki terkait orang yang memesan narkoba jenis ganja dalam jumlah besar ini, begitu juga dengan pemiliknya.