PARBAOBOA,
Jakarta – Penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang tak
kunjung usai membuat limbah sisa medis kian menumpuk.
Jumlah limbah medis meningkat hingga angka 30% per hari nya
selama masa pandemi ini. Jika sebelum pandemi, rata-rata limbah medis hanya
mencapai 400 ton per hari, saat ini, rata-rata limbah medis meningkat menjadi
520 ton per hari.
Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika menyikapi
hal ini, mengaku langkah pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan smapah medis
tersebut ialah dengan memperbanyak insinerator dan merelaksasi izin pengelolaan
limbah medis secara mandiri untuk fasilitas pelayanan kesehatan.
"Perhatian serius diberikan pemerintah pada kasus melonjaknya
limbah medis, hal ini agar tak menimbulkan masalah baru bagi lingkungan dan
kesehatan masyarakat," ujar Johnny dalam keterangan tertulis pada Kamis
(2/9/2021).
Johnny juga memaparkan bahwa dari total limbah medis yang
ada saat ini, yang menjadi penyumbang yang paling besar adalah masker bekas
pakai.
“Kita mengetahui masker digunakan secara umum baik di
lingkungan penanganan COVID-19 ataupun tidak. Setidaknya, 16% limbah medis saat
ini berasal dari masker," sambung Johnny.
Menurut Johnny, dengan membangun insinerator yang dilakukan
sejak tahun lalu di berbagai daerah, telah berkontribusi dalam menanganan
limbah medis hingga 150 ton limbah sampah medis per harinya.
Lebih lanjut kata Jhonny, pemerintah melalui Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah memberi relaksasi kebijakan
terutama untuk fasilitas pelayanan kesehatan, yakni pihak yang belum memiliki
izin operasi pengelolaan limbah medis. Relaksasi kebijakan tersebut dilakukan
dengan memberikan dispensasi operasi dengan mensyaratkan insinerator suhu 800
derajat celcius dan memberikan supervisi atas pengelolaan insinerator tersebut.
Selain itu, pemerintah telah memperkuat pengawasan
pengelolaan limbah medis melalui edukasi. Kesadaran semua pihak sangat
diperlukan untuk mengurangi jumlah limbah. Keikutsertaan masyarakat tersebut
dapat dimulai dengan cara-cara sederhana yakni memotong dan menyemprotkan dengan
cairan disinfektan terlebih dahulu sebelum membuang masker bekas pakai.
"Saya juga ingin sampaikan pesan utama ini kepada semua pihak, adalah masker merupakan bagian dari limbah medis yang tidak boleh dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Lakukan langkah yang tepat sebelum masker dibawa ke tempat pemusnahan" tegas Johnny.