MA wajibkan Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 yang Halal Bagi Umat Muslim

Ilustrasi vaksin Covid-19 (dok:kompas.com)

PARBOABOA, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) wajibkan pemerintah untuk menyedikan vaksin Covid-19 yang halal, khusunya bagi umat muslim.

Hal tersebut merupakan putusan MA terkait gugatan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) pada Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia,” demikian amar putusan MA dikutip dari situs web resminya, Kamis (21/4/2022).

Menanggapi putusan MA, Ketua Umum YKMI Ahmad Himawan mengatakan bahwa pemerintah selama ini mengabaikan terkait keberadaan vaksin halal. Ia lalu mendesak agar pemerintah secepatnya menyediakan vaksin halal yang diperuntukan bagi umat muslim.

"Itu bentuk turunan dari terbitnya Perpres yang kita uji materil tersebut, kini MA telah menetapkan bahwa jenis vaksin yang dipergunakan harus dijamin kehalalannya, artinya tidak boleh lagi vaksin yang tidak halal diberikan kepada umat Islam," ucap Ahmad Himawan dalam keterangannya pada Kamis (21/04/2022).

Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Cholil Nafis juga berikan respons terhadap putasan MA yang wajibkan pemerintah untuk memberikan vaksin halal Covid-19.

Cholil mengatakan, MUI akan menerbitkan fatwa baru mengenai kehalalan vaksin Covid-19. Ia melanjutkan, MUI juga akan memeriksa kembali kandungan vaksin yang beredar saat ini.

"Ya (MUI akan menerbitkan fatwa baru). Pastinya setelah memeriksanya dari vaksin," kata Cholil melalui keterangannya pada Jumat (22/4/2022).

Terakhir, putusan MA juga mendapat tanggapan dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia mengatakan, pemerintah harus segera menggelar rapat dan membahas putusan MA terkait vaksin halal Covid-19 agar tak merugikan masyarakat.

"Saya tentu saja meminta berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut," kata dia kepada wartawan di kompleks parlemen, Jumat (22/4).

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS