PARBOABOA, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwa naskah dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah diparaf oleh pihak terkait.
"Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai Rancangan UU Perampasan Aset,” kata Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/04/2023).
“Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga terkait,” sambungnya.
Adapun pihak terkait yang dimaksud Mahfud adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H, Laoly, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Jaksa Agung Bambang Sugeng Rukmono.
Kemudian, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, serta Mahfud sendiri selaku Menko Polhukam.
“Dalam hal ini Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, RUU yang telah diparaf itu akan segera dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas.
"Oleh sebab itu, dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini segera dikirim ke DPR," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Polhukam mengatakan bahwa sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendorong untuk mengkonsolidasi menteri-menteri dalam RUU tersebut.
Untuk saat ini, lanjut dia, meski telah mendapat paraf dari para menteri serta lembaga lain, pihaknya akan kembali menyisir RUU Perampasan Aset dalam tiga hari ke depan sebelum dikirim ke DPR.
"Nanti begitu Presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan. Jadi tak ada masalah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," tandasnya.