Hukuman Djoko Chandra Dinaikkan Mahkamah Agung Jadi 4,5 Tahun Penjara

Tjoko Tjandra dihukum penjara 4,5 tahun atas kasus suap yang dilakukannya

PARBOABOA, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Djoko Tjandra terdakwa kasus suap pengurusan Fatwa MA dan penghapusan red notice.

Awalnya, Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Lalu hukuman Djoko Tjandra disunat menjadi 3,5 tahun penjara pada saat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam sidang kasasi yang berlangsung pada Senin (15/11) lalu, MA menilia Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak tepat dalam pertimbangannya dalam pengurangan hukuman kepada terdakwa. Sehingga hakim memutuskan hukuman kepada Djoko Tjandra dikembalikan menjadi 4,5 tahun penjara.

"Tolak perbaikan kasasi terdakwa dan penuntut umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan Rp 100.000.000,00/6 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Hakim di MA juga menilai Pengadilan Tinggi DKI memangkas hukuman kepada Djoko Tjandra dengan alasan terdakwa telah mengembalikan dana terkait perkara Cassie Bank Bali sebesar Rp 546.469 miliar tidak bisa diterima, karena alasan tersebut tidak berhubungan dengan kasus suap yang didakwakan terhadap Djoko Tjandra.

Alasan lain hakin menaikkan hukuman ini, karena Djoko Tjandra tidak bersikap kooperatif dan menghindari hukum dengan melarikan diri ke luar negeri. "Bahwa terdakwa telah melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Andi.

Djoko Tjandra terbukti melakukan suap kepada dua jenderal polisi, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo utomo, agar keduanya menghapus namanya dari daftar red notice.

Dalam penyelidikan kasus ini, Djoko Tjandra terbukti melakukan suap kepada jaksa Pinaki Sirna Malasari sebesar USD 500 ribu dan juga melakukan suap kepada dua jendral polisi yaitu: kepada Napoleon Bonaparte sebesar USD370.000 dan SGD200.000, serta kepada Prasetijo Utomo USD100.000.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS